Dugaan Pungli Berkedok Penertiban Pedagang Asongan di Pelabuhan Merak Disorot, Biaya Rompi Rp610 Ribu Dipertanyakan

 

MERAK, Banten.siji.or.id – Dugaan adanya pungutan yang dinilai memberatkan pedagang asongan di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, kembali menjadi sorotan. Di balik dalih penertiban kawasan, muncul keluhan pedagang terkait kewajiban pembayaran rompi dagang yang disebut mencapai Rp610.000 dengan masa berlaku enam bulan.

Keluhan tersebut mengundang pertanyaan serius mengenai transparansi, dasar hukum, mekanisme pembayaran, hingga penggunaan dana yang dibebankan kepada para pedagang kecil yang setiap hari menggantungkan hidup dari berjualan di kawasan pelabuhan.

Informasi ini dikutip dari media MPI dan telah mendapatkan izin untuk dikembangkan sebagai bahan pemberitaan.

Salah seorang pedagang asongan berinisial AS mengaku keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan rompi dagang tersebut.

Menurut keterangannya, rompi tersebut menjadi salah satu syarat bagi pedagang untuk dapat beraktivitas di kawasan Pelabuhan Merak. Masa berlaku rompi disebut selama enam bulan dan setelah habis, pedagang kembali diwajibkan membayar untuk memperpanjang masa berlakunya.

“Untuk rompi dagang kami membayar sekitar Rp610.000 dan masa berlakunya enam bulan. Kalau sudah habis, kami harus kembali membayar untuk memperpanjang,” ujar AS kepada wartawan, Minggu (27/11/2026).

AS juga mengungkapkan bahwa pedagang yang tidak mengenakan rompi atau masa berlaku rompinya telah habis disebut menjadi sasaran penertiban oleh petugas.

Menurutnya, razia terhadap pedagang berlangsung pada waktu tertentu, termasuk sekitar pukul 09.00 WIB dan pukul 17.00 WIB. Pedagang yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan disebut dapat diusir dari kawasan pelabuhan.

“Kalau tidak memakai rompi atau masa berlakunya sudah habis, kami bisa diusir. Cara menegurnya kadang dengan bentakan dan kata-kata yang membuat kami merasa tertekan,” ungkapnya.

Pedagang Kecil Jangan Dijadikan Objek Pemasukan

Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena para pedagang asongan merupakan kelompok ekonomi kecil yang mencari penghasilan harian dengan berjualan kopi, makanan ringan dan kebutuhan penumpang.

Bagi pedagang kecil, nominal Rp610.000 bukan angka yang ringan. Jika harus kembali dibayarkan setiap enam bulan, maka pungutan tersebut patut dijelaskan secara terbuka: apa dasar hukumnya, siapa yang menetapkan tarif, kepada siapa pembayaran dilakukan, apakah ada bukti pembayaran resmi, serta untuk apa uang tersebut digunakan?

Apabila seluruh pembayaran tersebut memang merupakan biaya resmi, maka transparansi seharusnya tidak menjadi persoalan.

Namun apabila terdapat pembayaran yang tidak memiliki dasar aturan, tidak disertai bukti resmi, atau terdapat oknum yang mengambil keuntungan pribadi, persoalan tersebut tentu harus ditelusuri secara serius oleh pihak yang berwenang.

Sebab, penertiban kawasan tidak semestinya berubah menjadi ruang yang justru membuat pedagang kecil merasa tertekan.

Dugaan Adanya Pinjaman Berbunga Juga Perlu Diusut

Tak hanya soal biaya rompi, informasi lain yang diterima wartawan dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan juga menyebut adanya dugaan praktik pinjaman uang berbunga atau rentenir di sekitar kawasan dermaga.

Menurut informasi tersebut, pedagang yang kesulitan menyediakan uang untuk mengurus izin berdagang dan membeli perlengkapan seperti rompi disebut dapat meminjam uang dengan sistem bunga.

Informasi tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan belum terverifikasi secara independen.

Karena itu, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara hati-hati oleh pihak terkait. Jika benar terdapat praktik pinjaman berbunga yang menyasar pedagang kecil yang sedang kesulitan memenuhi kebutuhan administrasi berdagang, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.

Pedagang kecil seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan, bukan justru terjebak dalam persoalan utang berbunga hanya untuk mempertahankan mata pencaharian.

Potensi Perputaran Dana Ratusan Juta Dipertanyakan

Berdasarkan informasi yang diterima, jumlah pedagang asongan di kawasan Pelabuhan Merak disebut mencapai sekitar 500 orang.

Apabila angka biaya rompi sebesar Rp610.000 benar-benar diberlakukan terhadap sekitar 500 pedagang, maka nilai pembayaran dalam satu periode enam bulan secara matematis mencapai sekitar Rp305 juta.

Jika pembayaran tersebut dilakukan dua kali dalam setahun, nilai matematisnya dapat mencapai sekitar Rp610 juta per tahun.

Angka tersebut bukanlah jumlah kecil.

Namun demikian, angka tersebut bukan berarti keuntungan atau pendapatan ASDP, melainkan hanya simulasi berdasarkan jumlah pedagang dan besaran pembayaran sebagaimana dikeluhkan narasumber. Perlu ada penjelasan resmi mengenai apakah seluruh pedagang benar-benar membayar nominal tersebut, siapa penerima pembayaran, serta ke mana dana tersebut mengalir.

Justru di sinilah pentingnya keterbukaan.

Jika pembayaran tersebut merupakan pungutan resmi, masyarakat berhak mengetahui dasar regulasinya. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pungutan di luar ketentuan resmi, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Jangan Sampai Penertiban Berubah Menjadi Beban

Penertiban kawasan pelabuhan memang merupakan kewenangan yang harus dilakukan demi ketertiban, keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa.

Namun penertiban harus berjalan beriringan dengan kepastian aturan, transparansi, perlakuan yang manusiawi dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.

Jangan sampai jargon penertiban justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai pungutan yang harus dibayar oleh pedagang.

Jika memang ada aturan yang mewajibkan penggunaan rompi, publik tentu tidak mempersoalkannya. Yang menjadi pertanyaan adalah dasar penetapan biaya Rp610.000, mekanisme pembayarannya, masa berlaku, pihak penerima pembayaran dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Pedagang juga berhak mendapatkan bukti pembayaran serta informasi yang jelas mengenai hak dan kewajibannya.

Menteri Perhubungan dan Kementerian UMKM Diharapkan Turun Tangan

Persoalan ini dinilai layak mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, khususnya instansi yang berkaitan dengan pengelolaan pelabuhan, perlindungan pelaku UMKM dan pengawasan pelayanan publik.

Wartawan juga akan meminta klarifikasi kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, DPR RI serta pihak terkait lainnya mengenai mekanisme penertiban dan pembayaran rompi bagi pedagang asongan di Pelabuhan Merak.

Jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang terbukti terlibat harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila pembayaran tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan merupakan mekanisme resmi, maka pihak pengelola juga perlu menjelaskannya secara terbuka kepada publik agar tidak muncul persepsi negatif maupun tuduhan yang tidak berdasar.

Namun prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang kritik dan pertanyaan publik.

Sebab, ketika menyangkut uang yang dibebankan kepada ratusan pedagang kecil, transparansi bukan pilihan - melainkan sebuah keharusan.

Pedagang kecil hanya ingin mencari nafkah. Karena itu, jangan sampai mereka harus membayar mahal hanya untuk mendapatkan kesempatan berjualan dan mempertahankan kehidupan keluarganya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ASDP dan pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum, besaran biaya, mekanisme pembayaran, pihak penerima, penggunaan dana serta prosedur penertiban pedagang asongan di kawasan Pelabuhan Merak.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak ASDP maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(SIJI Banten/ Tim)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dugaan Pungli Berkedok Penertiban Pedagang Asongan di Pelabuhan Merak Disorot, Biaya Rompi Rp610 Ribu Dipertanyakan
  • Dugaan Pungli Berkedok Penertiban Pedagang Asongan di Pelabuhan Merak Disorot, Biaya Rompi Rp610 Ribu Dipertanyakan
  • Dugaan Pungli Berkedok Penertiban Pedagang Asongan di Pelabuhan Merak Disorot, Biaya Rompi Rp610 Ribu Dipertanyakan
  • Dugaan Pungli Berkedok Penertiban Pedagang Asongan di Pelabuhan Merak Disorot, Biaya Rompi Rp610 Ribu Dipertanyakan
  • Dugaan Pungli Berkedok Penertiban Pedagang Asongan di Pelabuhan Merak Disorot, Biaya Rompi Rp610 Ribu Dipertanyakan
  • Dugaan Pungli Berkedok Penertiban Pedagang Asongan di Pelabuhan Merak Disorot, Biaya Rompi Rp610 Ribu Dipertanyakan

Posting Komentar