PULUHAN MOBIL MELINTASI PERMUKIMAN WARGA, TAMBANG PASIR DIDUGA MILIK EVEN ANGGARA KEMBALI BEROPERASI MESKI SUDAH DITEGUR
Satusuara.co.id-BANGKA BARAT — Aktivitas pertambangan pasir di kawasan Jalan Masuk Rambat, Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga milik atau berkaitan dengan Even Anggara tersebut disebut kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat berhenti selama kurang lebih satu bulan.
Sebelumnya, aktivitas di lokasi disebut sempat dihentikan setelah adanya larangan atau teguran dari pihak terkait. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, kegiatan pertambangan kini disebut kembali berlangsung.
Bahkan, puluhan mobil pengangkut material disebut keluar-masuk lokasi tambang setiap hari. Kendaraan tersebut menggunakan akses Jalan Masuk Rambat dan disebut melintasi permukiman warga menuju lokasi pertambangan.
Narsum Warga
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas pertambangan tersebut sebelumnya sempat berhenti selama sekitar satu bulan setelah adanya teguran.
“Aktivitasnya sempat berhenti sekitar satu bulan setelah ada teguran. Sekarang kembali berjalan. Mobil yang masuk ke lokasi juga cukup banyak dan melintasi permukiman warga setiap hari,” ujar sumber tersebut.
Menurutnya, kembali beroperasinya aktivitas tersebut menjadi perhatian warga karena sebelumnya kegiatan sempat tidak berjalan.
Warga berharap pihak terkait turun langsung ke lokasi untuk memastikan status kegiatan, termasuk apakah aktivitas tersebut telah memiliki dasar perizinan atau terdapat keputusan baru yang memperbolehkan kegiatan kembali berjalan.
“Warga berharap pihak terkait turun langsung dan memastikan apakah kegiatan ini sudah memiliki dasar izin atau memang masih dalam larangan,” katanya.
Kondisi lalu-lalang kendaraan juga dinilai perlu menjadi perhatian. Selain jumlah kendaraan yang disebut cukup banyak, jalur yang digunakan merupakan akses yang melintasi kawasan permukiman warga.
Karena itu, instansi terkait diharapkan tidak hanya melihat aktivitas pertambangan dari sisi operasional, tetapi juga memeriksa status lokasi, dokumen perizinan, serta penggunaan akses jalan menuju lokasi.
Nama Even Anggara disebut dalam kaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, dugaan kepemilikan maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tetap perlu dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan.
Kembalinya aktivitas setelah sempat berhenti sekitar satu bulan juga memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut teguran sebelumnya. Jika teguran masih berlaku, perlu dijelaskan dasar kegiatan dapat kembali berjalan. Sebaliknya, jika telah ada perubahan status atau izin, dokumen dan dasar hukumnya perlu diperjelas.
Konfirmasi kepada Even Anggara dan instansi yang sebelumnya memberikan teguran masih diperlukan agar status aktivitas pertambangan tersebut dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.



Posting Komentar