Plt Kadisdik Batu Bara Yasser Abdillah Bantah Isu Pungutan Asesmen Kepala Sekolah
BATU BARA – Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Yasser Abdillah, S.STP., membantah informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pungutan dalam rencana asesmen kepala sekolah di Kabupaten Batu Bara.
Yasser menyebut informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan tersebut sebagai fitnah. Bantahan itu disampaikan di tengah beredarnya kabar mengenai adanya permintaan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan asesmen kepala sekolah.
Informasi yang beredar menyebut nominal “5 ikat” bagi kepala sekolah definitif dan “10 ikat” bagi kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Namun, sampai informasi ini disusun, belum terdapat bukti atau dokumen resmi yang dapat memastikan bahwa pungutan sebagaimana kabar tersebut benar-benar terjadi.
Rencana Asesmen Perlu Dibedakan dari Dugaan Pungutan
Seorang ASN yang mengetahui rencana asesmen membenarkan bahwa agenda tersebut memang sedang dipersiapkan. Namun, menurut keterangannya, jadwal pelaksanaan belum dapat dipastikan.
ASN tersebut juga menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan sebagaimana informasi yang beredar dan membantah keterlibatannya.
Dengan demikian, rencana pelaksanaan asesmen dan dugaan pungutan merupakan dua hal yang perlu dilihat secara terpisah.
Adanya agenda asesmen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pungutan.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan dokumen, keterangan resmi, serta bukti yang dapat diverifikasi.
Yasser Berikan Klarifikasi
Sebagai pejabat yang namanya disebut dalam informasi tersebut, Yasser memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan menjelaskan posisinya kepada publik.
Bantahan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dari satu sisi.
Dalam kerja jurnalistik, informasi mengenai dugaan suatu pelanggaran perlu melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Pihak yang disebut juga harus diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Karena itu, keterangan Yasser ditempatkan sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar, bukan sebagai penghakiman terhadap pihak mana pun.
LSM: Jangan Terburu Menyimpulkan
Ketua DPC LSM PENJARA Batu Bara, H.P. Hasibuan, S.H., turut mengingatkan agar isu tersebut tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
«“Jika ada bukti, sampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak benar, pihak yang disebut juga berhak meluruskan informasi,” ujarnya.»
Ia mendorong agar seluruh mekanisme asesmen, termasuk jadwal dan ketentuan pembiayaan apabila memang ada, dapat dijelaskan secara transparan oleh pihak berwenang.
Menjaga Kepercayaan Publik
Isu yang menyentuh dunia pendidikan membutuhkan kehati-hatian lebih karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat.
Sebuah informasi dapat berkembang cepat, tetapi kebenarannya tetap harus diuji melalui fakta dan bukti.
Karena itu, dugaan pungutan dalam asesmen kepala sekolah di Batu Bara masih perlu ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan verifikasi, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Klarifikasi Yasser menjadi bagian dari proses tersebut.
Pada akhirnya, keterbukaan dari pihak berwenang dan keberanian menghadirkan bukti dari pihak yang memiliki informasi merupakan dua sisi yang sama-sama diperlukan.
Sebab menjaga marwah pendidikan bukan hanya tentang memastikan proses berjalan sesuai aturan, tetapi juga memastikan setiap informasi yang sampai kepada masyarakat memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
.jpeg)
Posting Komentar