GfO7GSO9TSO8GSG0BUC0TSdlTY==

Lagi dan Lagi RS tersangkut Pidana walau beberapa kali berhasil lolos seakan akan tidak tersentuh oleh Hukum

Kuasa Hukum ibu Katharina menilai PPA Polresta sangat lamban menangani kasus kasus yang berhubungan dengan perempuan dan anak padahal sejatinya perempuan dan anak sangat rentan terhadap kekerasan,, ibu katharina bersama kuasa Hukumnya Bapak Farhat , S. H.I. dan Bapak Nanang Suharto, S.H. menyatakan Sangat Kecewa atas kinerja dari Penegak Hukum unit PPA Polresta Pontianak karena RS yang telah beberapa kali  terindikasi melakukan Pidana diatas Pidana tetapi oleh Penyidik Polresta dikatakan tidak masuk unsur dan bukan merupakan Tindak Pidana serta tidak ada Kecukupan bukti padahal 2 alat bukti terpenuhi dalam setiap kasus pidana. Ada dua orang saksi,, ada bukti surat,, ada bukti rekaman, ada bukti foto foto.

Baru baru ini RS kembali tersangkut  Pidana Penggelapan terkait memindah tangankan ( menjual sepihak) semua harta bersama secara sepihak tanpa ijin dari ibu Katharina, sehingga klien kami sangat dirugikan serta pihak klien kami juga menyatakan menolak permohonan sepihak Perpanjangan waktu pembayaran yang diajukan oleh RS ke Pengadilan yang juga selain tidak ditembuskan ke klien kami ataupun kepada kami selaku kuasa Hukum ibu Katharina , adapun Aanmaning tersebut jelas ditetapkan hanya 8 hari sejak dikeluarkannya surya teguran Peringatan aanmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri  dan oleh karena itu masa waktu yang diberikan telah lewat maka kasus Penggelapan ini telah kami laporkan ke Polda Kalbar terkait penggelapan dan kami minta dikembangkan ke pasal Penadah karena  ternyata sepengetahuan kami yang membeli harta Gono gini tersebut adalah adik kandung RS sendiri yang berinisial SA dan terinkasi mereka telah melakukan penggelapan terencana yang merugikan Korban yang merupakan klien kami,  terindikasi pelaku SA ini harus juga di panggil untuk diselidiki lebih jauh karena klien saya jelas Terzolimi dan terindikasi ada Perbuatan Konspirasi yang telah mereka lakukan selama ini. jelaslah lengkap sudah terbaca Skenario konspirasi yang dilakukan mereka karena supaya jelas Kasus keterangan Palsu di atas sumpah melibatkan abang kandung RS yang berinisial HK serta adik pertama RS yang berinisial KM 
Sungguh keji perbuatan yang telah dilakukan mereka karena berdampak pada 6 orang anak manusia yang terimbas masa depan dan psikologi serta penghidupannya.

Terlebih RS sempat menyatakan ke media bahwa terkait Harta Gono gini ini dikatakan pada point ketiga bahwa " Masalah Harta Gono Gini, itu memang tidak ada karena ISI Rumah saat hidup bersama dibawa keluar Katharina " Jelas kalimat ini adalah kalimat fitnah, terbukti ada Putusan Pengadilan dari Tingkat Pertama PN,,tingkat Banding PT sampai Tingkat Kasasi MA ,Majelis Hakim Jelas berpendapat Harta Gono gini belum di bagi oleh RS kepada klien kami.sehingga kami anggap ini Fitnah Keji,, juga kami dapati bahwa klien kami melaporkan penelantaran anak yang terjadi selama 7 bulan berturut turut di tahun 2018 dan diulangi lagi 5 bulan berturut turut pada tahun 2022 tetapi faktanya bukti yang diberikan kepada Penyidik adalah transferan tahun 2023 yang walaupun ada di th 2022 yang bila mana ada di tahun 2022 pun bukan merupakan bulan Jan- Mei 2022 sehingga bagaimanapun juga sangat tidak sinkron dengan laporan klien saya. Jadi kami meminta atensi dari Bapak Kapolda, Bapak Kapolresta, Wasidik,, ITWASUM mabes Polri ,,Pejabat Kemensetneg, Bapak Kapolri dan kepada Bapak Presiden Terkait surat yang pernah disampaikan kepada Bapak Presiden untuk dapat di teliti Ulang oleh Pejabat Kemensetneg yang pernah datang ke Pontianak dan bertatap muka dengan klien kami pada tanggal 12 Juli 2023 yang lalu, kami juga meminta atensi dan perhatian kepada Komisi tiga DPR RI Terkait maraknya Pelanggaran kode Etik dan Pelanggaran Prosedur dalam Penangan Perkara di wilayah kerja Polresta Pontianak  sehingga menyebabkan beberapa kasus menjadi mandet sepengetahuan kami masih ada beberapa kasus yang bermasalah silahkan untuk di dalami oleh pihak Terkait  ,,lalu mengenai aturan Hukum tentang Lege,,, Lex,,, dan Euro yang mana Lege itu merupakan aturan dalam arti aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,, selanjutnya Lex itu merupakan aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum sedangkan Euro itu adalah Hukum Itu sendiri. Sehingga jelas bukti bukti mereka tidak sinkron dan jelas bertentangan dengan Hukum dan Undang Undang,,Apakah sebagai penegak Hukum seorang kanit tidak mengerti akan ini? 
Adapun sebagai informasi beberapa kasus pidana lainya yang pernah klien kami  Laporkan terhadap RS adalah :

1. KDRT Pengancaman Sajam kepada ibu Katharina di malam hari tgl 08 Agustus 2020 pada jam 21.30 dan telah dilaporkan ke polsek Timur adapun BB telah di sita oleh polsek timur dan telah di akui oleh terlapor sendiri. Tetapi klien  saya ibu Katharina kecolongan oleh terlapor yang dengan liciknya memberikan janji janji Surga dengan mengiming iming klien saya dengan perjanjian 11 November 2020 yang dilakukan di Polsek Timur,, tetapi di ingkari semua point pada saat itu sedangkan klien saya sudah terlanjur diminta mencabut laporan sehingga oleh Penyidik Polsek Timur dikatakan tidak dapat di proses lagi menurut pasal 75 KUHP bahwa laporan yang telah di cabut itu tidak dapat di proses lagi padahal didalam Pasal 75 KUHP tersebut tidak menyebutkan KDRT pengancaman sajam dan artinya Laporan Klien saya tersebut adalah Delik Biasa dan bukan termasuk delik aduan sehingga walaupun telah cabut harusnya tetap dapat terus di proses menurut undang undang darurat sajam termuat dalam pasal 335 KUHP ayat 1 ke 1 yang merupakan delik biasa. Sedangkan pasal 335 kUHP ayat 1 ke 2 barulah merupakan delik aduan yang mana dapat di cabut. 
Sehingga pasal 75 KUHP yang menjadi dasar acuan penyidik Polsek Timur dapat terbantahkan oleh Pasal 335 KUHP ayat 1 ke 1 tetapi oleh Penyidik Polsek Timur tetap diabaikan padahal Terlapor Faktanya telah melakukan Pidana diatas Pidana karena telah melakukan perbuatan mengiming iming dan melakukan perbuatan licik menipu istri sendiri  untuk supaya bisa mencapai apa yang terlapor inginkan yakni lepas dari ancaman hukuman penjara. 

2. keterangan Palsu diatas Sumpah terkait Pasal 242 KUHP ayat 1 dan 2 karena pengaduan Palsu terlapor telah masuk Pengadilan dan menyebabkan Pengaduan  tersebut memiliki putusan yang kekuatan Hukum tetapi dikatakan tidak masuk unsur tindak pidana 
Penyidik Polresta juga memakai keterangan saksi ahli pidana sebagai acuan untuk menentukan masuk unsur tindak pidana atau tidak masuk unsur tindak pidana. Serta mengatakan bahwa sah sah saja para saksi mau mengatakan apapun karena tujuannya untuk bercerai, pertanyaannya apakah memang benar saksi yang memberikan keterangan yang tidak benar dan tidak sesuai fakta serta tidak dapat mereka buktikan itu tidak melanggar pasal 242 KUHP ? Sedangkan Pasal 242 KUHP tidak tertulis bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan Perdata tidak terjerat pasal 242 KUHP ini , tetapi Yang menjadi catatan kami justru didalam persidangan PERDATA ini telah menimbulkan Pidana yang melanggar beberapa pasal berupa Pasal 242 KUHP,,Pasal 311 KUHP ayat 1 dan melanggar pasal 1865 KUHP karena mereka tidak mampu mendalilkan Keterangan mereka sendiri.
Mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, juga terjadi Fitnah sebagaimana telah diatur dalam pasal 311 KUHP ayat 1  

3.Pengancaman sajam kepada anak di bawah umur yang diabaikan oleh Penyidik Polresta dan dikatakan telah dilaporkan di Polsek Timur padahal yang di Polsek Timur itu Pengancaman sajam kepada Klien saya an. Katharina  dan terjadi di tanggal 08 agustus 2020 sedangkan pengancaman sajam kepada anak dibawah umur dengan menarik pedang keluar dari sarungnya di hadapan anak dibawah umur itu pada tgl 09 Agustus 2020 sekitar pukul 8.30 sehingga korban,tanggal,  hari dan jam berbeda.hanya pelaku yang sama. Tetapi diabaikan oleh Unit PPA Polresta Pontianak  Kalbar terlebih Terlapor mengeluarkan pedang disertai kata kata mau menebas dan matikan. Yang seharusnya juga melanggar Pasal 76 c UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.tetapi diabaikan oleh PPA Polresta,, pertanyaannya mengapa korban pidana lain dapat melaporkan pelaku yang sama? Contoh pelaku kekerasan seksual korbannya biasanya bukan hanya satu tapi semua korban itu bisa melaporkan lalu Kenapa klien kami tidak bisa melaporkan pelaku yang sama? Korban beda ,hari beda , tanggal beda , jam juga  jelas beda,, walau pelaku sama. 

4.Penelantaran terhadap anak di bawah umur juga melanggar UU Perlindungan anak pasal 76 c  UU 35 tahun 2014 diatas tetapi juga dikatakan terlapor ada menafkahi padahal Laporan yang klien saya Laporkan terkait 7 bulan Penelantaran berturut turut di tahun 2018 dan 5 bulan penelantaran berturut turut di tahun 2022 mulai Januari, Februari, Maret, April dan Mei 2022.tetapi Pembuktian yang di pakai adalah transferan di tahun 2023 sehingga dikatakan oleh Kanit PPA Polresta terlapor ada Menafkahi dan nampak sekali sangat tidak sinkron serta Seorang Kanit PPA terkesan sangat tidak menguasai Perkara yang di tanganinya,, bahkan Kanit PPA Polresta tersebut JN telah melakukan kekerasan terhadap saksi Korban dengan memaki saksi korban memakai kata # Gila Kamu # sebanyak 4x sambil menggebrak meja dan telah terindikasi melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan intimidasi dan intervensi serta mengarahkan keterangan saksi korban dalam BAP tambahan dan pada akhirnya BAP tersebut tidak dapat diselesaikan sampai sekarang. kasus ini telah klien kami Laporkan ke Propam dan saat ini telah naik ke bagian Waprof yang pada tanggal 09 November 2023 yang lalu kembali di panggil sebagai saksi bersama Ketua DPD PSI kota Pontianak karena kejadian tersebut terjadi di depan Ketua DPD PSI Kota Pontianak yang kebetulan mendampingi saksi korban yang adalah juga merupakan wakil Sekretaris DPD PSI Kota Pontianak untuk melakukan BAP tambahan, 
Sebelumnya beberapa kali dari Propam dan Polresta telah menghubungi klien  kami untuk tujuan mediasi Damai terhadap Kanit PPA Polresta tersebut tetapi klien saya tidak bersedia mediasi Damai karena menurut kami Kanit PPA Polresta tersebut harus di ganti karena tidak layak sebagai kanit PPA yang sejatinya adalah Perlindungan Perempuan anak tetapi malahan terkesan melindungi terlapor sampai mempertaruhkan Jabatan beliau sebagai Kanit dan nama baiknya. Pertanyaannya # ada Apakah ? # dan sebagai Kanit PPA Polresta beliau juga harusnya bertanggung jawab atas kesalahan anggotanya JR yang terbukti melakukan perbuatan Tercela , melakukan Gratifikasi dengan meminta sejumlah dana pada Klien kami yang akhirnya telah diputuskan terbukti bersalah dan di Mutasi - Demosi 2 tahun menurut info dari Sekretaris Sidang Kode etik melalui chat whatsapp kepada klien kami. 

Bila Memang pihak PPA Polresta telah benar menjalankan tugas sesuai Undang Undang dan Hukum yang berlaku dan sesuai prosesur mengapa ada anggota Penyidik dan Kanit PPA Polresta tersebut sampai tersandung kasus Pelanggaran kode etik dan Gratifikasi serta ada anggota PPA Polresta yang naik sidang kode etik sampai mutasi dan Demosi? Korban yang saat ini merupakan klien kami hanya tidak punya Rupiah untuk memperjuangkan keadilan. Klien kami juga keberatan dan sangat terganggu di hubungi oleh pihak Polresta atau pihak lain manapun untuk tujuan mediasi Damai dengan anggota yang bermasalah dan ingin agar semua di proses sesuai Hukum dan Undang undang yang berlaku . Sejujurnya klien kami bahkan tidak pernah bermasalah dengan Penegak Hukum manapun namun hanya berusaha memperjuangkan keadilan untuk dirinya maupun untuk anak anaknya yang masih kecil kecil. Bila bukan klien kami sebagai ibu yang maju untuk memperjuangkan maka siapa lagi yang mau? Bila bukan kami Advokad dan Penegak Hukum sebagai Lawyer dan PH yang membantu memperjuangkan maka siapa lagi yang mau? 

Melalui kesempatan ini kami selalu Pengacara Ibu Katharina juga mengangkat masalah mengenai lambannya Anggota Kepolisian Pontianak dalam hal ini Penyidik dalam menangani kasus kekerasan Seksual terhadap anak dibawah umur  sepanjang tahun 2023 kekerasan  seksual kepada anak dibawah umur kerap terjadi bahkan terindikasi Pontianak rawan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur . Mohon untuk menjadi atensi bagi kepolisian Pontianak Kalbar. 
Selain itu juga kami mendorong segera di tindak lanjuti perkara penelantaran anak dan Pengancaman sajam kepada anak dibawah umur untuk segera di tindak lanjuti karena sudah sangat lama berproses sejak Mei 2022 hingga sekarang tidak ada kabar berita yang jelas. Terkait kasus penggelapan  terencana dan penadah yang baru di laporkan oleh klien kami, kami selalu Kuasa Hukum mendorong dan meminta untuk menjadi atensi karena bukti bukti udah sangat jelas dan telak terlebih ada kwitansi transaksi jual beli antara RS dan SA. Semua kami minta proses sesuai Hukum dan undang undang yang berlaku dan sesuai fakta kebenaran dan keadilan boleh didapat. Semoga Tuhan memberikan semua penegak hukum kebijaksanaan dan Hikmat yang berasal dari Tuhan semesta Alam. Pemilik segala Dunia dan Akhirat. 

Terima kasih 
Kuasa Hukum ibu Katharina. 

Bapak Farhat S.H.I
Bapak Nanang Suharto, S.H.
Redaksi : www.satusuara.co.id

Komentar0

Type above and press Enter to search.