Kronologi Dugaan Penikaman Nelayan di Batu Bara: Korban Sempat Berusaha Menyelamatkan Diri
Kronologi Dugaan Penikaman Nelayan di Batu Bara: Korban Sempat Berusaha Menyelamatkan Diri
BATU BARA — Peristiwa penikaman yang menewaskan Faisal (22), seorang nelayan, di Dusun III, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Jumat (23/10/2026) malam, kini ditangani Polsek Talawi.
Berdasarkan laporan awal kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 19.30 WIB ketika seorang pria berinisial R (38) sedang duduk di warung milik saksi Suep.
Saat itu, R diduga melihat Faisal melintas menggunakan sepeda motor bersama saksi Ali.
Laporan awal menyebutkan, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan dendam. R kemudian diduga meminjam sebilah pisau kepada pemilik warung dan menunggu di depan warung.
Ketika korban bersama Ali melintas, terduga pelaku diduga menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban dan berusaha melakukan penikaman.
Faisal disebut sempat melompat dari sepeda motor dan berusaha melarikan diri. Namun, berdasarkan keterangan awal tersebut, R diduga mengejar korban dan menikam bagian punggung sebelah kiri sebanyak satu kali.
Setelah kejadian, terduga pelaku diduga meninggalkan korban dan membuang pisau di sekitar lokasi.
Warga yang mengetahui peristiwa itu segera membawa Faisal ke Klinik Evi di Desa Ujung Kubu untuk mendapatkan pertolongan medis. Akan tetapi, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit H. OK Arya Zulkarnain untuk menjalani pemeriksaan visum.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., mengamankan R di rumahnya. Terduga pelaku disebut berusaha melarikan diri melalui pintu belakang saat petugas datang.
Polisi turut mengamankan satu bilah pisau yang ditemukan di sekitar TKP dan satu helai celana milik korban.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H., melalui jajarannya menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dan kelengkapan administrasi penyidikan akan dilakukan untuk mendalami perkara tersebut.
Kronologi ini masih mengacu pada laporan awal kepolisian dan perlu diuji melalui pemeriksaan saksi serta alat bukti dalam proses penyidikan.

Posting Komentar