GfO7GSO9TSO8GSG0BUC0TSdlTY==

Wisata Lembah Batu Diduga Gunakan Dana Samisade untuk Kepentingan Pribadi, Ubah Aliran Sungai Jadi Kolam Berendam

Bogor – Proyek pembangunan wisata alam Lembah Batu di Desa Gunung Bunder Dua, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, terus menuai sorotan. Selain diduga menggunakan dana program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) secara tidak tepat, pembangunan ini juga mengubah aliran sungai (DAS) menjadi kolam berendam, yang berdampak pada terganggunya fungsi alami sungai.

Menurut warga dan tokoh masyarakat, pembangunan wisata tersebut tidak pernah menjadi bagian dari program resmi Pemerintah Desa, serta tidak melalui proses musyawarah atau persetujuan warga. Proyek itu disebut-sebut hanya untuk kepentingan pribadi oknum tertentu, bukan demi kesejahteraan masyarakat desa.

“Itu bukan program desa. Tapi proyek pribadi yang memakai fasilitas umum, bahkan pakai dana Samisade. Warga tidak pernah diajak bicara,” ungkap salah satu warga setempat.

Lebih memprihatinkan, bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitar kawasan tersebut dikabarkan telah dikeruk dan dibendung untuk dijadikan kolam berendam. Hal ini mengakibatkan aliran air menjadi kecil, serta berpotensi merusak ekosistem dan fungsi hidrologi kawasan tersebut.

 “Aliran air yang dulu deras sekarang jadi kecil karena dibendung buat kolam. Itu kan bantaran kali, harusnya dilindungi, bukan diubah seenaknya,” ujar tokoh masyarakat lainnya.

Padahal, menurut PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, bantaran sungai dan sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dibangun atau diubah tanpa izin dari instansi teknis yang berwenang. Perubahan fisik terhadap sungai tanpa izin bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Sementara itu, dana Samisade sendiri seharusnya digunakan untuk proyek yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, seperti pembangunan jalan, saluran air, jembatan, dan infrastruktur dasar lainnya—bukan proyek wisata privat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Gunung Bunder Dua belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana dan pelanggaran lingkungan dalam pembangunan wisata Lembah Batu.

Catatan Redaksi:

Perubahan aliran sungai tanpa izin dan penggunaan dana desa untuk proyek non-prioritas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum, termasuk potensi tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.


Team/Redaksi 

Komentar0

Type above and press Enter to search.